APA YANG DIMAKSUD DENGAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)?
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini.
UU 13 tahun 2003, BAB XII Pemutusan Hubungan Kerja
#uuciptakerja #dasarhukum #hukum #ketenagakerjaan #pp #peraturanpemerintah #peraturankementriantenagakerja #permen #uu13tahun2013
#phk #pemutusanhubungankerja #perusahaan #buruh #resign #pecat #dipecat #pemecatan
Komentar
Posting Komentar